Inikah yang dinamakan balas dendam politik ???
Pucuk dicinta ulam tiba ternyata banyak datang pesanan, tapi sayang sekali client client nya adalah para pelaku kejahatan mulai dari koruptor lokal hingga pencuri asing (illegal fishing). Uang pun mengalir memenuhi pundi pribadi.
Kepiawaiannya dalam bidang hukum terbukti dimana Bang Yusril beberapa kali berhasil melibas Keppres SBY di pengadilan.
Salah satunya adalah ketika Bang Yusril bertindak sebagai kuasa hukum Agusrin yang dihukum 4 tahun penjara oleh MA karena korupsi APBD Bengkulu senilai Rp.21 Milyard.
Di persidangan Bang Yusril sukses sehingga PTUN Jakarta memerintahkan Presiden SBY (saat itu), Menteri Dalam Negeri dan Wagub Bengkulu untuk mentaati keputusan pengadilan.
Namun, Dewi Fortuna tidak selalu memihaknya sehingga beliau di KO ngejomplang oleh keputusan pengadilan untuk kasus kasus pidana korupsi lainnya yang ditanganinya.
Memang seh profesi Pengacara membela siapapun tergantung pesanan, tapi hampir semua yang dibela beliau adalah koruptor dan maling.
Lebih mulia bila beliau menjadi Pengacaranya almarhum gadis cilik Angeline di Bali atau menjadi pengacaranya siapa tuh yang tewas gara gara minum kopi pakai sianida.
Mungkin anda dapat menjawab pertanyaan bagaimana mempercayai seseorang yang pada kenyataannya sudah terbiasa memiliki jalinan kerjasama dengan para penjahat dan membela koruptor di pengadilan demi mengisi perut dan memenuhi pundi, kemudian diberi wewenang untuk menjalani roda Pemda DKI yang memiliki APBD sebesar Rp.66 Trilyun per tahun.
Apalagi bila keberhasilannya adalah hasil dukungan para dHewan di Senayan.
Jangan lupa silaturahmi dan balas jasa yaaahhhh........baaannnggggg......
Penulis: Raymond Liauw
Pucuk dicinta ulam tiba ternyata banyak datang pesanan, tapi sayang sekali client client nya adalah para pelaku kejahatan mulai dari koruptor lokal hingga pencuri asing (illegal fishing). Uang pun mengalir memenuhi pundi pribadi.
Kepiawaiannya dalam bidang hukum terbukti dimana Bang Yusril beberapa kali berhasil melibas Keppres SBY di pengadilan.
Bang Yusril |
Salah satunya adalah ketika Bang Yusril bertindak sebagai kuasa hukum Agusrin yang dihukum 4 tahun penjara oleh MA karena korupsi APBD Bengkulu senilai Rp.21 Milyard.
Di persidangan Bang Yusril sukses sehingga PTUN Jakarta memerintahkan Presiden SBY (saat itu), Menteri Dalam Negeri dan Wagub Bengkulu untuk mentaati keputusan pengadilan.
Namun, Dewi Fortuna tidak selalu memihaknya sehingga beliau di KO ngejomplang oleh keputusan pengadilan untuk kasus kasus pidana korupsi lainnya yang ditanganinya.
Memang seh profesi Pengacara membela siapapun tergantung pesanan, tapi hampir semua yang dibela beliau adalah koruptor dan maling.
Lebih mulia bila beliau menjadi Pengacaranya almarhum gadis cilik Angeline di Bali atau menjadi pengacaranya siapa tuh yang tewas gara gara minum kopi pakai sianida.
Mungkin anda dapat menjawab pertanyaan bagaimana mempercayai seseorang yang pada kenyataannya sudah terbiasa memiliki jalinan kerjasama dengan para penjahat dan membela koruptor di pengadilan demi mengisi perut dan memenuhi pundi, kemudian diberi wewenang untuk menjalani roda Pemda DKI yang memiliki APBD sebesar Rp.66 Trilyun per tahun.
Apalagi bila keberhasilannya adalah hasil dukungan para dHewan di Senayan.
Jangan lupa silaturahmi dan balas jasa yaaahhhh........baaannnggggg......
Penulis: Raymond Liauw
Tidak ada komentar:
Posting Komentar