350 TAHUN?
Berapa lama Belanda menjajah Indonesia? Hampir semua dari kita akan menjawab: 3,5 abad atau 350 tahun. Sebab demikianlah yg umumnya diajarkan di sekolah2, termasuk saat saya belajar dulu dari SD-tingkat pertama kuliah.
Hitungan dari mana 350 tahun itu? Dari pendaratan pertama penjelajah dan pedagang Belanda, yaitu Cornelis de Houtman tahun 1596 di Banten saat mencari rempah2, sampai proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945.
Read more ...
Berapa lama Belanda menjajah Indonesia? Hampir semua dari kita akan menjawab: 3,5 abad atau 350 tahun. Sebab demikianlah yg umumnya diajarkan di sekolah2, termasuk saat saya belajar dulu dari SD-tingkat pertama kuliah.
Hitungan dari mana 350 tahun itu? Dari pendaratan pertama penjelajah dan pedagang Belanda, yaitu Cornelis de Houtman tahun 1596 di Banten saat mencari rempah2, sampai proklamasi kemerdekaan Indonesia tahun 1945.
Logikanya, begitu kapal dagang Belanda ini mendarat, apakah Indonesia -
wilayah kepulauan yang terbesar di dunia ini - serentak dijajah
seluruhnya oleh Belanda? Tidak logis. Maka meragukan angka 350 tahun
itu.
Dan itu yang dari tahun 1960 sudah meragukan Prof. Mr. G.J. Resink -seorang Belanda-Jawa berkewarganegaraan Indonesia kelahiran Yogyakarta tahun 1911 meninggal di Jakarta tahun 1997. Guru besar hukum internasional, sejarah modern dan sejarah diplomasi UI ini menulis buku-buku penting yang mendorong metodologi penelitian sejarah menggunakan data-data hukum.
Foto terlampir itu adalah salah satu bukunya yang terpenting yang memasalahkan 350 tahun itu yang kebetulan terjemahannya (1973) saya punya. Judul aslinya "Inlandsche Staten in den Oosterschen Archipel" (1873-1915) - Resink, 1960.
Dari penelitiannya atas dokumen2 hukum, Prof. Resink menolak ajaran bahwa Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun. Prof. Resink termasuk yang pertama dalam membuat kontroversi atas sejarah Indonesia "versi Pemerintah".
Ini beberapa argumen Resink.
1. Antara tahun 1460-1910 belum ada suatu negara Indonesia sebagai bentuk politik yang bulat yang meliputi keseluruhan kepulauan Indonesia.
2. Penjajahan oleh bangsa-bangsa asing sampai 1910 belum meliputi seluruh kepulauan Indonesia, hanya terbatas pada beberapa wilayah tertentu saja.
3. Sebelum 1910 kepulauan Indonesia terdiri atas kerajaan2 besar dan kecil yang masing-masing berkedudukan sebagai negara merdeka bertaraf internasional.
4. Terdapat dokumen2 hukum bahwa Belanda tidak bisa mengadili kasus-kasus hukum yang terjadi di wilayah2 tertentu sebab wilayah2 itu tidak masuk ke dalam koloni Belanda.
Pendapat Prof. Resink itu sontak telah memicu perdebatan sebab versi resmi sejarah yang diakui Pemerintah (sejak Orba) adalah Belanda menjajah Indonesia 350 tahun. Dan itu yang diajarkan kepada kita.
Di beberapa tempat seperti di Jawa memang Belanda (VOC dan Pemerintah Belanda) lama menjajah Jawa, tetapi tidak 350 tahun juga sebab Jawa pun dikuasai Belanda terjadi secara berangs
Penulis: Awang Satyana
Dan itu yang dari tahun 1960 sudah meragukan Prof. Mr. G.J. Resink -seorang Belanda-Jawa berkewarganegaraan Indonesia kelahiran Yogyakarta tahun 1911 meninggal di Jakarta tahun 1997. Guru besar hukum internasional, sejarah modern dan sejarah diplomasi UI ini menulis buku-buku penting yang mendorong metodologi penelitian sejarah menggunakan data-data hukum.
Foto terlampir itu adalah salah satu bukunya yang terpenting yang memasalahkan 350 tahun itu yang kebetulan terjemahannya (1973) saya punya. Judul aslinya "Inlandsche Staten in den Oosterschen Archipel" (1873-1915) - Resink, 1960.
Dari penelitiannya atas dokumen2 hukum, Prof. Resink menolak ajaran bahwa Belanda menjajah Indonesia selama 350 tahun. Prof. Resink termasuk yang pertama dalam membuat kontroversi atas sejarah Indonesia "versi Pemerintah".
Ini beberapa argumen Resink.
1. Antara tahun 1460-1910 belum ada suatu negara Indonesia sebagai bentuk politik yang bulat yang meliputi keseluruhan kepulauan Indonesia.
2. Penjajahan oleh bangsa-bangsa asing sampai 1910 belum meliputi seluruh kepulauan Indonesia, hanya terbatas pada beberapa wilayah tertentu saja.
3. Sebelum 1910 kepulauan Indonesia terdiri atas kerajaan2 besar dan kecil yang masing-masing berkedudukan sebagai negara merdeka bertaraf internasional.
4. Terdapat dokumen2 hukum bahwa Belanda tidak bisa mengadili kasus-kasus hukum yang terjadi di wilayah2 tertentu sebab wilayah2 itu tidak masuk ke dalam koloni Belanda.
Pendapat Prof. Resink itu sontak telah memicu perdebatan sebab versi resmi sejarah yang diakui Pemerintah (sejak Orba) adalah Belanda menjajah Indonesia 350 tahun. Dan itu yang diajarkan kepada kita.
Di beberapa tempat seperti di Jawa memang Belanda (VOC dan Pemerintah Belanda) lama menjajah Jawa, tetapi tidak 350 tahun juga sebab Jawa pun dikuasai Belanda terjadi secara berangs
Penulis: Awang Satyana